KUNINGAN (MASS) – Akibat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan harus mengembalikan dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Laporan hasil pemeriksaan BPK dari segi belanja pemeliharaan BOS tahun 2025, tercatat sembilan sekolah harus melunasi TGR.Nominal TGR tertinggi ada di SDN 1 Bakom, yakni Rp 9.909.000. Sementara total TGR terendah yaitu di SDN 1 Ciporang, sebesar Rp 694.000.
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan pada 11 Maret 2026 mengeluarkan surat edaran nomor 900.1.3.3/102/Disdikbud.
Surat ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang masuk temuan BPK, dengan instruksi untuk segera membayar TGR sesuai hasil pemeriksaan.“Kami meminta kepada saudara agar segera membayar atau melunasi TGR sesuai hasil temuan,” ujar Kepala Disdikbud, Dr Carlan, dalam surat edarannya.
Berikut daftar SD dan nominal TGR yang harus dibayarkan:SDN 2 Babakanreuma, Kecamatan SindangagungNominal TGR : 2.677.000SDN 1 Kertawana, Kecamatan KalimanggisNominal TGR : 5.836.500SDN 2 Sampora, Kecamatan CilimusNominal TGR : 4.900.000SDN 1 Cirendang, Kecamatan KuninganNominal TGR : 6.001.673SDN 1 Ciporang, Kecamatan : KuninganNominal TGR : 694.000SDN 3 Ancaran, Kecamatan KuninganNominal TGR : 2.467.280SDN 2 Ancaran, Kecamatan KuninganNominal TGR : 3.679.100SDN 3 Cikadu, Kecamatan NusaherangNominal TGR : 746.000SDN 1 Bakom, Kecamatan DarmaNominal TGR : 9.909.000Total nominal TGR dari seluruh SD yang tercatat mencapai lebih dari Rp 36 juta, yang harus segera dikembalikan sesuai ketentuan. Red* Iwan Gunawan










