Polisi agendakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Asusila
Mktipikor.id||POSO, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Poso bergerak cepat menangani skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso. Kasus yang menyeret oknum berinisial A, staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, dijadwalkan masuk ke tahap gelar perkara pada pekan depan.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., menegaskan bahwa dirinya akan memimpin langsung agenda penentuan status hukum tersebut guna menjamin transparansi dan profesionalisme penyelidikan.
“Kasus ini sudah dijadwalkan untuk gelar perkara. Kemungkinan minggu depan saya yang pimpin langsung. Saat ini saya masih berada di Luwuk,” ujar Iptu I Made Deva saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/4/2026).Komitmen Penegakan Hukum.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum aparatur negara yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadiran pimpinan Satreskrim dalam gelar perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan publik yang memantau kasus ini.Keluarga Korban Menolak Damai.Di sisi lain, suami korban, Anton Wunte, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai pelapor, ia menyatakan menutup rapat pintu kompromi atau mediasi dalam bentuk apa pun.”Saya tegaskan, saya tidak akan mundur selangkah pun. Perbuatan oknum tersebut telah merusak kehormatan keluarga dan menginjak harga diri saya sebagai suami,” ujar Anton dengan nada bicara serius.Anton berharap proses hukum ini menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan birokrasi.
“Dengan adanya kepastian hukum, kami berharap ke depannya tidak ada lagi ‘predator’Sex yang berlindung di balik seragam korps aparatur negara untuk mencari mangsa,” pungkasnya.(Arwis)










