ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD MELAWI Rp:3,3 MILIAR TAHUN 2026 DINILAI TIDAK SEJALAN DENGAN KEBIJAKAN EFISIENSI NASIONAL

banner 468x60

ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD MELAWI Rp:3,3 MILIAR TAHUN 2026 DINILAI TIDAK SEJALAN DENGAN KEBIJAKAN EFISIENSI NASIONAL,

Melawi, 7 Maret 2026 — Mktipikor.idBerani Korupsi, Bui Menanti”Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Melawi.

“Di tengah upaya pemerintah menekan belanja yang tidak prioritas, alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp3.378.000.000 justru memicu pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.—“Besaran anggaran tersebut dinilai sebagian elemen publik tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat efisiensi dan penghematan belanja negara yang saat ini menjadi agenda nasional.—“Instruksi Presiden: Fokus pada Efisiensi Belanja:Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi belanja APBN dan APBD hingga Rp300 triliun.

Kebijakan ini secara eksplisit mengarahkan pemerintah pusat maupun daerah untuk:menekan belanja operasional yang tidak mendesak,mengurangi perjalanan dinas yang tidak memiliki output jelas,membatasi kegiatan seremonial,serta memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik dan program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.Dalam kerangka tersebut pemerintah daerah diminta melakukan penataan ulang struktur belanja, terutama pada pos-pos konsumsi kegiatan, perjalanan dinas, serta rapat yang tidak memberikan nilai tambah nyata bagi pelayanan publik.—“Lonjakan Anggaran Konsumsi DPRD: Di Kabupaten Melawi, data yang dihimpun menunjukkan bahwa anggaran makan dan minum DPRD justru mengalami peningkatan signifikan.

Tahun Anggaran Anggaran Konsumsi,Tahun, 2025 Rp1,548, miliar,Tahun, 2026 Rp3,378, miliar,Kenaikan ini berarti lebih dari dua kali lipat dalam satu tahun anggaran.Secara umum, pos anggaran konsumsi DPRD digunakan untuk mendukung kegiatan seperti:rapat kerja dan rapat internal,kegiatan reses anggota dewan,pertemuan kedewanan,serta kegiatan pendukung lainnya.

-“Namun: lonjakan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait urgensi dan rasionalitasnya, terutama dalam konteks kebijakan efisiensi nasional yang sedang dijalankan.Perspektif Tata Kelola Keuangan Daerah:—“Pemerhati kebijakan publik* Kabupaten Melawi, Riduan Saidy, menilai bahwa setiap pengeluaran anggaran daerah harus berlandaskan prinsip good governance.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah secara normatif harus berpedoman pada prinsip:”transparansi,”akuntabilitas,”efisiensi,”efektivitas,serta kepatutan penggunaan anggaran,—> “Setiap belanja daerah harus dapat diuji dari sisi kebutuhan riil, manfaat langsung bagi masyarakat, serta proporsionalitas nilainya,” ujarnya.

—“Ia juga menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara terbuka:rincian kegiatan yang menggunakan anggaran konsumsi tersebut,frekuensi rapat atau kegiatan kedewanan,standar satuan harga konsumsi yang digunakan,serta mekanisme pengadaan yang diterapkan.—“Menurutnya, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran.—“Pertanyaan Publik tentang Prioritas Anggaran: Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran seharusnya menjadi momentum untuk mengalihkan belanja operasional ke sektor yang lebih mendesak

Di Kabupaten Melawi sendiri, berbagai kebutuhan pembangunan masih menjadi perhatian masyarakat,antara lain:kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak di beberapa wilayah,keterbatasan fasilitas kesehatan dan ketersediaan obat-obatan,peningkatan kualitas layanan pendidikan,serta penguatan program pembangunan daerah lainnya.”Karena itu, peningkatan signifikan anggaran konsumsi DPRD dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Akuntabilitas Lembaga Legislatif,Sebagai lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, DPRD diharapkan menjadi teladan dalam penerapan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan akuntabel.—“Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran konsumsi dinilai penting untuk:menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran,serta menjaga konsistensi antara kebijakan efisiensi nasional dan praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah.

“Menunggu Penjelasan Resmi*Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari pihak DPRD, Kabupaten Melawi terkait rincian penggunaan anggaran makan dan minum tersebut, termasuk dasar perhitungan dan standar biaya yang digunakan?,Redaksi Mktipikor.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Sumber Liputan: Mktipikor.idBerani Korupsi, Bui MenantiReporter: (Alamsyah),—

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *