SALING KLAIM KWITANSI , TERKAIT KASUS DUGAAN PUNGLI SISTEMATIS NASIONAL SUWAMI KADES TORRIE MEMANAS PERLU KEPASTIAN HUKUM

banner 468x60

Saling Klaim Keaslian Kuitansi, Kasus Dugaan Pungli Suami Kades Torire Memanas.

Mktipikor.id||TORIRE — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama MS, suami dari Kepala Desa Torire, kini kian melebar.

Hal ini terjadi setelah MS melakukan klarifikasi di beberapa media dan menuding pemberitaan awal terkait dirinya sebagai informasi bohong (hoax).

Namun, pihak media investigasi menemukan sejumlah kejanggalan baru terkait bukti fisik kuitansi yang beredar.

Kronologi Klarifikasi MS.Dalam keterangannya kepada awak media, MS membantah narasi yang menyebut dirinya melakukan dugaan pungli administrasi. Ia mengaku terkejut atas beredarnya kuitansi transaksi senilai Rp25 juta yang menyeret namanya ke publik.

MS berdalih bahwa uang tersebut bukan merupakan biaya administrasi pungli, melainkan uang transaksi jual beli lahan milik pribadinya seluas 1 hektar yang terletak di perbatasan Desa Torire dan Desa Rompo.

“Saya heran kenapa kuitansi penjualan tanah hak milik saya kepada Bapak Edy Purnomo bisa beredar dengan narasi saya melakukan pungli.

Lahan itu bukan bagian dari area pembagian transmigrasi, melainkan tanah pemberian orang tua istri saya pada tahun 2026,” ujar MS sambil menunjukkan bukti kuitansi jual beli kepada media.

MS juga menyayangkan sikap media yang pertama kali mengangkat isu ini karena dianggap menyebarkan berita sepihak tanpa mengonfirmasi dirinya terlebih dahulu.Temuan Dua Kuitansi Berbeda (Discrepancy).

Menanggapi tudingan MS yang menyebut pemberitaan awal sebagai hoax, tim investigasi media Mktipikor.id membeberkan bukti tandingan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan perbedaan signifikan antara kuitansi yang dipegang warga dengan kuitansi yang ditunjukkan oleh MS ke media lain.

Berikut adalah dua poin perbedaan mencolok pada kuitansi tersebut :

Komponen Perbedaan Kuitansi Versi Warga (Hasil Investigasi) Kuitansi Versi MS (Klarifikasi Media).

Nama Pembayar yang dikantongi investigasi media Hendi Purnomo berakhir di kalimat untuk pembayaran Administrasi,Sementara Edi Purnomo Keterangan Narasi dengan Kwintansi berbeda

“Pembayaran Adminitrasi” “Untuk biyaya Adminitrasi pembelian tanah pembuatan surat” dari MS tak lain suami Kades Torire.

Kondisi Fisik Tertanggal 22/05/2025, tinta pena sudah usang/agak memudar (menandakan dokumen lama). Sementara yang disodorkan MS Tinta terlihat baru dan terdapat perubahan struktur kalimat.

Perbedaan nama dan tambahan kalimat “pembelian tanah pembuatan surat” pada kuitansi versi MS memicu tanda tanya besar mengenai keaslian dokumen mana yang valid secara hukum.

Bantahan Media Terkait Tudingan “Berita Sepihak”Pihak media Mktipikor.id membantah keras tuduhan bahwa mereka menaikkan berita tanpa adanya upaya konfirmasi (cover both sides).

Sebelum berita pertama ditayangkan, tim jurnalis mengaku sudah mendatangi langsung rumah kediaman MS untuk meminta klarifikasi.Namun, saat itu MS enggan menemui awak media dan tetap berada di dalam ruangan.

Awak media hanya ditemui oleh Melda, Kepala Desa Torire sekaligus istri MS. Saat itu, Melda secara tegas membantah isu tersebut.

Isu dugaan pungli itu hoax. Sudah sekian kali wartawan datang mempertanyakan hal yang sama,” kata Melda saat dikonfirmasi di rumahnya sebelum berita ditayangkan.

Saptu(16/05)Anehnya, saat itu Melda tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi jual beli lahan maupun berita acara yang kini justru dipamerkan oleh MS dalam klarifikasi terbarunya.

Kasus saling klaim ini pun kini menjadi perhatian publik dan dinilai memerlukan turun tangan dari aparat penegak hukum guna meneliti keaslian dokumen kuitansi yang tumpang tindih tersebut.Tandasnya”(Arwis)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *