Polres Sigi Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Tinggede, Barang Bukti Disita dari Kamar Pelaku

banner 468x60

Polres Sigi Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Tinggede, Barang Bukti Disita dari Kamar Pelaku.

Mktipikor.id||SIGI, SULAWESI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marawola.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial NS (30) dan N (30) yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tinggede pada Senin (20/4/2026). Kedua tersangka, yang diketahui merupakan warga Kota Palu, tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan mendadak.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Di dalam kamar, kami menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,98 gram,” jelas IPTU Chandra di Mapolres Sigi, Selasa (28/4/2026).Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah wadah berwarna putih yang diletakkan di atas tempat tidur.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya untuk keperluan pengembangan penyidikan.Ancaman Pidana Berat.Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.●Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

●Ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.Komitmen Pemberantasan Narkoba.IPTU Chandra menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sigi.”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda kita,” tutupnya.(Arwis)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *