Tragedi Berdarah di Lampu Merah Banggai: Dipicu Utang Modal Usaha, Pria 52 Tahun Nekat Tikam Korban 5 Kali

banner 468x60

Mktipikor.com || BANGGAI LAUT – Kawasan lampu merah Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut mendadak gempar. Seorang pria berinisial BP (52) alias Bakri diringkus Unit Reskrim Polsek Banggai usai melakukan aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban di depan istrinya sendiri pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau sepanjang 22 cm yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.Kronologi: Dihadang Saat Berkendara.Insiden bermula ketika korban tengah berkendara bersama istrinya. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku BP (52) menghadang korban hingga terjadi adu mulut hebat. Perdebatan yang awalnya terkait persoalan piutang tersebut berujung maut saat pelaku mencabut senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta.Akibat serangan tersebut, korban menderita lima luka tusukan serius yang bersarang di:●Rusuk kiri bagian belakangTangan kanan dan paha kanan●Betis kiri dan lutut kananKorban segera dilarikan ke fasilitas medis terdekat, sementara pelaku langsung diamankan pihak kepolisian untuk menghindari amuk massa.Motif: Dendam Utang 5 Tahun Tak Terbayar.Berdasarkan hasil interogasi awal, AKP Nanang Afrioko mengungkapkan bahwa motif di balik aksi ini adalah kekesalan mendalam pelaku terkait modal usaha.”Motif sementara diduga kuat dipicu oleh kekecewaan pelaku.Korban meminjam modal usaha berkisar puluhan juta rupiah sejak lima tahun lalu, namun hingga kini tidak kunjung dilunasi meski telah ditagih berulang kali,” jelas AKP Nanang.Meski demikian, Kasat Reskrim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan tindakan kriminal. “Tindakan main hakim sendiri, apalagi menggunakan senjata tajam di tempat umum, adalah pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.Polisi Redam Potensi Balas Dendam.Guna menjaga stabilitas keamanan di Banggai Laut, Polres Bangkep melalui Polsek Banggai bergerak cepat melakukan penggalangan kepada keluarga korban. Langkah persuasif ini diambil untuk mencegah adanya aksi balasan dari pihak keluarga korban.”Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi Polri. Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Nanang.Saat ini, pelaku BP tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Banggai dan terancam dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.”Pungkasnya.(Arwis).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *